Text
Pengelolaan Akun Media Sosial Instagram Oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Sebagai Media Informasi Kebijakan Pajak Daerah
Instagram merupakan platform media sosial yang dapat digunakan oleh organisasi pemerintah untuk berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat. Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bapenda Provinsi Riau menggunakan akun Instagram @bapendariau untuk berbagi informasi tentang kebijakan pajak daerah. Studi ini menggunakan teori RACE (Research, Action, Communication, Evaluation) karya John Marston untuk meneliti bagaimana Tim PPID Bapenda Provinsi Riau mengelola akun Instagram @bapendariau sebagai saluran informasi tentang peraturan pajak daerah. Studi ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengambilan sampel bertujuan digunakan untuk mengidentifikasi informan penelitian, yaitu individu yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan akun Instagram @bapendariau. Temuan studi menunjukkan bahwa pengelolaan akun Instagram @bapendariau oleh Tim PPID Bapenda Provinsi Riau telah memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi tentang kebijakan pajak daerah. Penerapan tahapan RACE menunjukkan bahwa proses komunikasi Tim PPID bersifat metodis, dimulai dengan identifikasi kebutuhan informasi dan berlanjut melalui perencanaan, implementasi komunikasi, dan evaluasi. Hasilnya, Instagram telah berkembang menjadi alat komunikasi organisasi yang bermanfaat untuk mempromosikan transparansi informasi publik dan meningkatkan layanan informasi publik
No other version available