Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN PAKAIAN BEKAS IMPOR MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999 TERHADAP PERATURAN DI PEKANBARU
Keberadaan pakaian bekas impor menjadi suatu penyebab terganggunya perdagangan dalam negeri yang sebagai pusatnya perdagangan industri kecil dan konveksi. Pakaian bekas yang beredar dan menjadi daya tarik tersendiri oleh segelintir masyarakat dikarenakan merk, harganya murah serta kualitas yang disuguhkan tergolong memiliki merk, sehingga pembeli melakukan pembelian untuk pemenuhan keinginannya. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Peraturan Hukum Tentang Pelanggaran Peredaran Pakaian Bekas Impor, Bagaimana Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Maraknya Peredaran pakaian Bekas Impor Di Kota Pekanbaru dan Bagaimana Upaya pemerintah Dalam Menghadapi dan Mencegah Berkembangnya Peredaran Pakaian Berkas Impor Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang penulis gunakan berjenis penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Peraturan Hukumnya sudah dijalankan namun aturan hukum yang mengatur dilain sisi memberikan larangan dan dilain sisi masih ada pengenyampingan sebagaimana didalam aturan perlindungan konsumen sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dimana membolehkan kegiatan jual beli pakaian impor bekas sejauh pelaku usaha memberi informasi dengan lengkap serta benar atas barang yang dituju, sehingga aturan ini menyebabkan timbulnya pelanggaran peredaran pakaian bekas padahal perdagangan pakaian bekas impor merupakan tindakan illegal. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan adalah didorong oleh kombinasi harga yang sangat murah, gaya hidup, dan kualitas merek luar negeri. Selain itu, tingginya permintaan terus bertahan akibat lemahnya pengawasan di jalur illegal terutama pelabuhan serta keuntungan besar yang memicu penyelundupan terus berlangsung. Upaya pemerintah adalah pihak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap importir illegal. Barang selundupan yang masuk melalui jalur perairan kemudian dimusnahkan untuk memutus rantai pasokan, sosialisasi bahaya kesehatan dan ekonomi kepada pedagang atau pelaku usaha di titik-titik pusat keramaian, serta kampanye penggunaan produk dalam negeri.
No other version available