Text
Peran KJRI Penang Malaysia Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2023-2025
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Penang, Kedah, dan Perlis, Malaysia, pada periode 20232025. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara mendalam. Analisis dilakukan menggunakan Perspektif Neorealisme, Teori Kejahatan Lintas Negara, dan Konsep Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga bentuk utama kejahatan lintas negara yang dihadapi PMI, yaitu migrasi nonprosedural dengan estimasi sekitar 100.000 PMI nonprosedural dibandingkan 42.000 PMI prosedural, eksploitasi ekonomi yang tercermin dari 1.602 pengaduan ketenagakerjaan selama periode 20222025 serta keberhasilan pemulihan hak finansial PMI sebesar Rp5,2 miliar pada tahun 2025, dan penipuan lowongan kerja yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pemanfaatan teknologi digital. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, KJRI Penang melaksanakan strategi perlindungan melalui upaya preventif berupa sosialisasi migrasi aman, Program Desa Binaan Imigrasi, dan kegiatan outreach, serta upaya represif melalui pendampingan hukum, mediasi, penyediaan shelter, dan fasilitasi repatriasi. Kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia melalui Program Repatriasi Migran berhasil memfasilitasi pemulangan 9.100 WNI selama periode 2024-2025. Selain itu, tingkat penyelesaian kasus yang mencapai 89,80% pada tahun 2025 menunjukkan efektivitas peran KJRI Penang dalam memberikan perlindungan kepada PMI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola migrasi, peningkatan literasi migrasi aman, dan penguatan kerja sama bilateral merupakan faktor penting dalam meningkatkan perlindungan PMI serta penanganan kejahatan lintas negara.
No other version available