Text
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELESAIAN LAPORAN PENGADUAN MALADMINISTRASI OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI RIAU
Good Governance merupakan konsep tatakelola pemerintahan yang menekankan pada prinsip partisipasi, aturan hukum, trasparansi, daya tanggap, berorientasi konsensus, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis. Penerapan prinsip-prinsip tersebut penting dalam penyelesaian laporan pengaduan maladministrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, resposnif, adil, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelesaian laporan pengaduan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukzn melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan pihak ombudsman pada bagian penerimaan dan verifikasi laporan, bagian pemeriksaan laporan, serta masyarakat yang pernah menyampaikan laporan pengaduan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelesaian laporan pengaduan maladministrasi secara umum sudah berjalan cukup baik, namun belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan partisipasi,aturan hukum, trasparansi, daya tanggap, berorientasi konsensus, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis dalam proses penyelesaian laporan. Hambatan dalam penerapannya yaitu keterbatasan sumber daya, meningkatnya jumlah laporan, prosedur yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, serta ,masih terbatasnya sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun demikian, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan laporan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih laik.
No other version available