Text
KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJALANKAN FUNGSI MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA SEPOTONG KECAMATAN SIAK
Penelitian ini melatarbelakangi oleh pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa yang bertanggung jawab penuh dalam mengawal aspirasi masyarakat demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis. Namun, dalam realitasnya, fungsi keterwakilan BPD di Desa Sepotong masih berjalan pasif dan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana proses pengembangan kapasitas BPD Desa Sepotong serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapinya dalam menjalankan fungsi penyerapan dan penyaluran aspirasi publik. Pisau analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pengembangan Kapasitas (Capacity Development) dari Merilee S. Grindle, yang membedah fenomena kelembagaan melalui tiga dimensi utama, yaitu: dimensi individu, dimensi organisasi, dan dimensi reformasi kelembagaan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam kepada anggota BPD, aparatur pemerintah desa, dan masyarakat, serta diperkuat dengan observasi lapangan dan dokumentasi sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan kapasitas BPD Desa Sepotong masih berada dalam fase kedaruratan struktural yang kompleks di ketiga dimensi teoretis. Pertama, pada dimensi individu, ditemukan kesenjangan kompetensi teknis dan literasi hukum anggota akibat pola distribusi Bimbingan Teknis (Bimtek) yang eksklusif (hanya terpusat pada pimpinan), sehingga memicu fenomena one-man show dan memaksa anggota belajar secara autodidak (learning by doing). Kedua, pada dimensi organisasi, BPD mengalami defisit anggaran operasional (survival budget) di APBDes serta kelangkaan sarana IT kantor yang layak. Hal ini memicu terjadinya pembiaran administratif (administrative neglect), di mana pengelolaan data aspirasi dikelola secara lisan, konvensional, rawan hilang, dan gagal menghasilkan basis data kuantitatif kelembagaan yang valid. Ketiga, pada dimensi reformasi kelembagaan, lingkungan hukum-politik lokal masih didominasi oleh kultur eksekutif-sentris (executive heavy), di mana Kepala Desa memonopoli keputusan strategis (seperti tata ruang).
No other version available