Text
Implementasi Akad Murabahah Dalam Produk Cicil Emas Pada PT Bank Syariah Indonesia Kc Pekanbaru Sudirman 1
Meningkatknya minat masyarakat terhadap investasi emas melalui produk cicil emas mendorong pentingnya penerapan akad murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, masih terdapat nasabah yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme akad murabahah yang diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad murabahah serta strategi pemasaran dalam penjualan produk cicil emas di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kc Pekanbaru Sudirman 1. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas marketing emas dan nasabah pengguna produk cicil emas. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi akad murabahah pada produk cicil emas telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perbankan syariah, dimulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, analisis kelayakan nasabah, pembayaran uang muka sebesar 20% hingga 50%, pelaksanaan akad secara transparan, penetapan harga pokok dan margin keuntungan hingga pembayaran angsuran melalui sistem autodebet rekening BSI. Emas sebagai objek pembiayaan telah dimiliki oleh bank sebelum diserahkan kepada nasabah, sehingga pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas tidak tunai. Strategi pemasaran yang diterapkan meliputi pemasaran langsung, edukasi kepada masyarakat kerja sama dengan instansi, komunitas serta event. Dapat disimpulkan bahwa implementasi akad murabahah pada produk cicil emas telah sesuai dengan prinsip syariah serta didukung oleh strategi pemasaran yang diterapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap produk cicil emas.
No other version available