Text
FORMULASI KEBIJAKAN PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN DAN PENGESAHAN SERTA PENGUKUHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi kebijakan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat proses formulasi kebijakan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Informan penelitian meliputi unsur Pemerintah Kota Pekanbaru, perangkat kecamatan dan kelurahan, Ketua RT dan RW, serta masyarakat yang dipilih berdasarkan relevansi dan keterlibatannya dalam proses kebijakan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis formulasi kebijakan menggunakan empat tahapan, yaitu appraisal activity, dialogic activity, formulation or assessment activity, dan consolidation phase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2025 telah melalui proses identifikasi permasalahan, dialog dan koordinasi antaraktor, perumusan serta penilaian substansi, dan konsolidasi hingga memperoleh legitimasi formal. Kebijakan tersebut disusun untuk memberikan kepastian prosedural dan keseragaman pedoman dalam pemilihan, pengesahan, serta pengukuhan Ketua RT dan RW. Namun, proses formulasi masih menghadapi beberapa hambatan, yaitu keterbatasan data empiris, belum optimalnya partisipasi masyarakat secara substantif, perbedaan kepentingan antaraktor, keberagaman kondisi sosial wilayah, koordinasi yang belum optimal, kompleksitas harmonisasi hukum, serta keterbatasan waktu dan mekanisme umpan balik. Oleh karena itu, formulasi kebijakan perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih partisipatif, berbasis data, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
No other version available