Text
PENERAPAN HUKUM PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLA KREDIT BANK BRI UNIT TELUK BELITUNG DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
Korupsi merupakan salah satu fenomena sosial, politik dan ekonomi yang paling merusak tatanan kehidupan suatu bangsa. Hampir setiap negara di dunia menghadapi masalah ini, namun dampaknya di negara berkembang seperti Indonesia terasa lebih signifikan karena menghambat pembangunan, menurunkan kepercayaan publik dan merusak sendi-sendi pemerintahan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Penerapan Hukum Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pengelola Kredit Bank BRI Unit Teluk Belitung Dalam Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, Bagaiamana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan jaksa, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan hukum dalam kasus tersebut. Kesimpulannya, penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengelola kredit di BRI Unit Teluk Belitung secara formal telah sesuai dengan prinsip hukum pidana dan prosedur peradilan, namun dari segi substansi keadilan dan pencegahan masih perlu ditingkatkan melalui pengawasan internal yang ketat dan pembinaan etika profesi perbankan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana ekonomi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan.
No copy data
No other version available