Text
Tinjauan sengketa jual beli tanah antara pusat penelitian kelapa sawit dengan pemilik tanah di wilayah ladang panjang sarolangun Jambi
Sengketa jual beli tanah antara perusahaan dan keluarga pemilik tanah di Ladang Panjang terjadi akibat transaksi yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai keabsahan perjanjian serta kepastian hak atas tanah, mengingat objek sengketa merupakan tanah keluarga yang belum dibagi dan memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat setempat.
Rumusan masalah penelitian ini mencakup dua aspek utama, yaitu bagaimana keabsahan jual beli tanah dan kekuatan hukum tanpa persetujuan seluruh ahli waris menurut hukum perdata dan pertanahan, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan antara perusahaan dan ahli waris. Kedua rumusan ini menjadi dasar analisis yang menghubungkan aspek normatif dengan kondisi lapangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak perusahaan, ahli waris, dan perangkat desa, serta ditunjang dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan untuk memberikan gambaran komprehensif terhadap permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jual beli tanah yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tetap sah menurut pasal 1320 KUHPerdata karena memenuhi unsur kesepakatan, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan pasti sehingga tidak memenuhi syarat dan prosedur dalam hukum pertanahan.
No other version available