ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PEMIDANAAN KERJA SOSIAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSIFAT KOREKTIF
Bookmark Share

Text

PEMIDANAAN KERJA SOSIAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSIFAT KOREKTIF

KHAIRIL RAHMAT POHAN - Personal Name; Zulkarnain S - Personal Name;

Pemidanaan kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek. Kehadiran pidana kerja sosial mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan dari yang semula berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun demikian, implementasi pidana kerja sosial masih menghadapi berbagai tantangan, terutama karena belum adanya mekanisme pelaksanaan yang komprehensif serta kesiapan kelembagaan yang memadai. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemidanaan kerja sosial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta menganalisis tujuan pemidanaan kerja sosial dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dalam KUHP baru melibatkan penjatuhan pidana oleh hakim berdasarkan syarat tertentu, pelaksanaan pekerjaan sosial pada lembaga yang ditunjuk, serta pengawasan oleh instansi yang berwenang. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih memerlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, tujuan pemidanaan kerja sosial dalam perspektif pembaharuan hukum pidana diarahkan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku tanpa menghilangkan kesempatan melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, mengurangi penggunaan pidana penjara, mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, korektif, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.


Availability
#
Ilmu Hukum (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU) Hukum 345.01 Kha p
ETD7764II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 345.01 Kha p
Language
Indonesia
NPM
201010226
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Pembaharuan Hukum Pidana
Pemidanaan Kerja Sosial
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?