Text
PEMIDANAAN KERJA SOSIAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSIFAT KOREKTIF
Pemidanaan kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek. Kehadiran pidana kerja sosial mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan dari yang semula berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun demikian, implementasi pidana kerja sosial masih menghadapi berbagai tantangan, terutama karena belum adanya mekanisme pelaksanaan yang komprehensif serta kesiapan kelembagaan yang memadai. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemidanaan kerja sosial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta menganalisis tujuan pemidanaan kerja sosial dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dalam KUHP baru melibatkan penjatuhan pidana oleh hakim berdasarkan syarat tertentu, pelaksanaan pekerjaan sosial pada lembaga yang ditunjuk, serta pengawasan oleh instansi yang berwenang. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih memerlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, tujuan pemidanaan kerja sosial dalam perspektif pembaharuan hukum pidana diarahkan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku tanpa menghilangkan kesempatan melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, mengurangi penggunaan pidana penjara, mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, korektif, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
No other version available