Text
Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Produk Skincare Palsu Pada Perawatan Kulit di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru
Setiap orang dalam kesehariannya menggunakan skincare untuk perawatan kulit, penggunaan skincare menjadi kebutuhan sekunder di masa ini. Setiap skincare yang dijual oleh pelaku usaha menyediakan berbagai macam merek sesuai dengan kebutuhan dan jenis kulit konsumen. Kebutuhan akan produk skincare oleh konsumen tersebut menjadi celah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menyebarkan skincare palsu dan konsumen yang tidak bisa membedakan produk asli dan palsu menjadi korban. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang konsumen berhak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan saat memakai barang dan atau jasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan bagi konsumen atas penyebaran produk skincare palsu di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru dan faktor penghambat dalam perlindungan konsumen atas penyebaran produk skincare palsu di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Pekanbaru Kecamatan Sail, Provinsi Riau. Dalam penelitian ini pengambilan populasinya secara Non Random Sampling yaitu dengan teknik Purposive Sampling. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan penyebaran kuesioner. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, perlindungan hukum konsumen atas penyebaran produk skincare palsu di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru belum berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat konsumen yang menjadi korban dari penyebaran produk skincare palsu, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 4 yaitu konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Faktor penghambat dalam perlindungan konsumen atas penyebaran produk skincare palsu di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru adalah kurangnya pengawasan Pre-Market dan Post-Market dari BPOM terbukti dari adanya distributor independen yang tidak bertanggungjawab menjual produk skincare palsu dan kurangnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen yang tidak bisa membedakan produk skincare asli dan palsu.
No other version available