Text
PENGAKUAN TANAH ULAYAT DESA BUKIT MELINTANG KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR
Dalam kelompok masyarakat adat, seperti yang ada di Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, tanah adat merupakan jenis hak atas tanah yang diwariskan dari generasi ke generasi. Bagi suku-suku adat, tanah ini sangat berharga sebagai simbol identitas dan warisan budaya yang perlu dilestarikan, selain sebagai aset ekonomi. Keberadaan tanah adat, di mana pengelolaan tanah didasarkan pada hukum adat yang diwariskan dari generasi ke generasi, pada dasarnya mewakili interaksi erat antara masyarakat adat dan lingkungan sekitarnya. Tujuan Penelitian ini untuk Mengetahui Pengakuan Hak Tanah Ulayat Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar dan Untuk Mengetahui Hambatan Dan Upaya Pengakuan Hak Tanah Ulayat Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif, dengan data dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner terhadap tokoh masyarakat pucuk nagari/pucuk adat namanya persukuan pitopang kenegarian kuok, lalu dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan yaitu metode deduktif. Hasil Penelitian memberikan bahwa bahwa tanah ulayat di Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar masih diakui dan dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat secara turun-temurun serta telah memperoleh dasar pengakuan secara yuridis melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 3 UUPA. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya bersifat formal karena masih terdapat hambatan berupa belum optimalnya pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah, ketidakjelasan batas wilayah ulayat, dan keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengakuan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penetapan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah ulayat, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak tanah ulayat.
No other version available