ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENGAKUAN TANAH ULAYAT DESA BUKIT MELINTANG KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR
Bookmark Share

Text

PENGAKUAN TANAH ULAYAT DESA BUKIT MELINTANG KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR

RIOMAREN EFFENDY - Personal Name; Desi Apriani - Personal Name;

Dalam kelompok masyarakat adat, seperti yang ada di Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, tanah adat merupakan jenis hak atas tanah yang diwariskan dari generasi ke generasi. Bagi suku-suku adat, tanah ini sangat berharga sebagai simbol identitas dan warisan budaya yang perlu dilestarikan, selain sebagai aset ekonomi. Keberadaan tanah adat, di mana pengelolaan tanah didasarkan pada hukum adat yang diwariskan dari generasi ke generasi, pada dasarnya mewakili interaksi erat antara masyarakat adat dan lingkungan sekitarnya. Tujuan Penelitian ini untuk Mengetahui Pengakuan Hak Tanah Ulayat Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar dan Untuk Mengetahui Hambatan Dan Upaya Pengakuan Hak Tanah Ulayat Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif, dengan data dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner terhadap tokoh masyarakat pucuk nagari/pucuk adat namanya persukuan pitopang kenegarian kuok, lalu dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan yaitu metode deduktif. Hasil Penelitian memberikan bahwa bahwa tanah ulayat di Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar masih diakui dan dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat secara turun-temurun serta telah memperoleh dasar pengakuan secara yuridis melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 3 UUPA. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya bersifat formal karena masih terdapat hambatan berupa belum optimalnya pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah, ketidakjelasan batas wilayah ulayat, dan keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengakuan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penetapan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah ulayat, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak tanah ulayat.


Availability
#
Ilmu Hukum (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU) Hukum 340.5 Rio p
ETD7768II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 340.5 Rio p
Language
Indonesia
NPM
211010076
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Tanah Ulayat
Masyarakat Adat
Pengakuan Hukum
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?