Text
Penyelesaian Wanprestasi Debitur Dengan Jaminan Hak Tangungan Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sorek
ABSTRAK Salah satu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman adalah bank, khususnya melalui Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki peranan penting dalam membiayai modal usaha UMKMK dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan agunan. Namun, dalam pelaksanaannya sering timbul masalah ketika debitur lalai memenuhi kewajibannya, yang dikenal sebagai wanprestasi. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam perjanjian kredit dan prosedur penyelesaian wanprestasi debitur dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sorek. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan dari hal yang umum ke khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, wanprestasi debitur terjadi karena lalai membayar angsuran hingga fasilitas kredit masuk kolektibilitas 5 (macet), sehingga bank menerapkan pasal 1238 KUHPerdata dengan memberikan tiga kali Surat Peringatan serta mengenakan denda 5% per tahun. Kedua, prosedur penyelesaian mengutamakan ekesekusi melalui KPKNL atau Pengadilan Negeri, namun dalam praktiknya bank menempuh jalur alternatif berupa penjualan Objek Hak Tanggungan di bawah tangan berdasarkan pasal 20 UUHT, yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan berupa sengketa persepsi nilai aset antara bank dan debitur serta ketidaksesuaian prosedural jangka waktu pemberitahuan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pihak bank untuk meningkatkan pengawasan kolektibilitas sejak dini, konsisten mematuhi jangka waktu pasal 20 ayat (3) UUHT, serta melibatkan Penilai Publik Independen (KJPP). Kepada debitur disarankan untuk menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif guna menghindari proses litigasi yang berkepanjangan. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Hak Tanggungan, Penjualan di Bawah Tangan
No other version available