Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEPEMILIKAN MOBIL ANTARA DEBITUR DENGAN PT. CIMB NIAGA FINANCE KANTOR CABANG PEMBANTU ARIFIN AHMAD KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 04 TAHUN 2023 TENTANG PERBANKAN
Pembiayaan kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pembiayaan konsumen yang digunakan masyarakat untuk memperoleh kendaraan melalui pembayaran secara angsuran. Dalam pelaksanaannya, hubungan hukum antara kreditur dan debitur dituangkan dalam perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak serta disertai dengan jaminan fidusia. Permasalahan dapat terjadi ketika debitur tidak melaksanakan kewajibannya, khususnya dalam pembayaran angsuran, sehingga menimbulkan wanprestasi dan memerlukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan mobil antara debitur dengan PT. CIMB Niaga Auto Finance Kantor Cabang Pekanbaru dan bagaimana penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode observational research melalui survei lapangan yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen, buku, hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian dilakukan melalui tahap pertemuan antara calon debitur dan kreditur, pemberian penjelasan dan persetujuan ketentuan pembiayaan, penandatanganan perjanjian, pelaksanaan kewajiban pembayaran, serta pengikatan kendaraan dengan jaminan fidusia. Penyelesaian wanprestasi dilakukan secara bertahap melalui desk call, Surat Peringatan I, II, dan III, Somasi I, II, dan Somasi Terakhir, kemudian dapat dilanjutkan dengan penarikan atau penitipan kendaraan. Penarikan kendaraan harus dilaksanakan berdasarkan bukti wanprestasi, surat peringatan, Sertifikat Jaminan Fidusia, dan mekanisme hukum yang sah.
No other version available