Text
Implementasi prinsip-prinsip Good Governance dalam Tata Kelola pemerintahan di Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau
Good governance merupakan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, partisipasi, supremasi hukum, serta responsivitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel. Namun demikian, implementasi prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masih menghadapi berbagai kendala, baik yang bersumber dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini membahas bagaimana implementasi prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan di Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau serta faktor-faktor yang menjadi hambatan beserta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan sifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilaksanakan di Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap responden yang dipilih secara purposive, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara induktif. ?Berdasarkan hasil penelitian, implementasi prinsip-prinsip good governance di Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau secara umum telah berjalan cukup baik. Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi dan penerapan SPBE, akuntabilitas melalui penyusunan laporan kinerja, evaluasi program, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Efektivitas dan efisiensi diterapkan melalui optimalisasi program dan penentuan skala prioritas, sedangkan partisipasi diwujudkan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan. Supremasi hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur, sementara responsivitas diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan perangkat daerah dan pelayanan administrasi yang tepat waktu. Meskipun demikian, implementasinya belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat serta perbedaan kualitas sumber daya manusia yang memengaruhi pelaksanaan program, koordinasi, dan kualitas pelayanan. Untuk mengatasi kendala tersebut, dilakukan optimalisasi program melalui penentuan skala prioritas, peningkatan kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku.
No other version available