Text
REKONSTRUKSI PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN NOMOR 2/PUU-XIX/2021 DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUUXIX/2021 yang memberikan batas terhadap pelaksanaan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia, khususnya apabila terjadi perselisihan mengenai cidera janji dan debitor tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi serta perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pasca kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta merumuskan rekonstruksi pelaksanaan eksekusi yang ideal dalam mewujudkan kepastian hukum bagi kreditor dan debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia tetap mempunyai kekuatan eksekutorial, tetapi kreditor tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitor keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, diperlukan mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri. Pelaksanaan eksekusi masih memerlukan kejelasan mengenai pemberitahuan cidera janji, kesempatan klarifikasi dan penyelesaian, penentuan status cidera janji, penyerahan objek secara sukarela, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Rekonstruksi yang ditawarkan adalah rekonstruksi prosedural berbasis keseimbangan melalui tahapan pemberitahuan cidera janji, klarifikasi dan kesempatan penyelesaian, pembedaan antara cidera janji yang disepakati dan diperselisihkan, pembatasan tindakan pemaksaan oleh kreditor, serta penguatan peran Pengadilan Negeri apabila terjadi perselisihan atau penolakan penyerahan objek. Rekonstruksi tersebut perlu dituangkan dalam SOP atau pedoman khusus agar pelaksanaan eksekusi berlangsung jelas, terukur, dan seragam, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum yang berimbang antara hak kreditor untuk memperoleh pelunasan dan hak debitor untuk memperoleh perlindungan hukum.
No other version available