Text
E-COURT SEBAGAI INOVASI HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERADILAN AGAMA : ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PENGGUNA DAN KUALITAS PELAYANAN DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi e-Court sebagai inovasi hukum acara perdata dalam peradilan agama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Pekanbaru, khususnya ditinjau dari efektivitas, penerimaan pengguna, kualitas pelayanan, serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, admin e-Court, advokat, dan para pihak yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Pekanbaru, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan teori Maslahah Imam al-Ghazali, serta didukung oleh konsep penerimaan pengguna dan kualitas pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Court di Pengadilan Agama Pekanbaru telah berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik meliputi e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigasi telah diterapkan dalam pelayanan perkara. Efektivitas tersebut didukung oleh kejelasan regulasi, kompetensi aparatur, ketersediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, meningkatnya penerimaan pengguna, serta perubahan budaya hukum masyarakat menuju pemanfaatan layanan peradilan berbasis digital. Dari aspek penerimaan pengguna, e-Court dinilai memberikan kemudahan dan manfaat dalam proses berperkara, terutama bagi advokat, sedangkan masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital masih membutuhkan pendampingan. Dari aspek kualitas pelayanan, implementasi e-Court mampu mempercepat proses administrasi perkara, mengurangi antrean pelayanan, meningkatkan transparansi dalam pembayaran dan proses perkara, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan dalam menggunakan layanan elektronik, Pengadilan Agama Pekanbaru memberikan bantuan melalui layanan gugatan lisan sehingga keterbatasan kemampuan teknologi tidak menjadi penghalang dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan e-Court tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan digitalisasi pelayanan, tetapi juga tetap memperhatikan aspek inklusivitas dan kemudahan akses bagi masyarakat. Adapun faktor pendukung implementasi e-Court meliputi kejelasan regulasi, kompetensi dan pelatihan aparatur, tersedianya sarana dan prasarana teknologi informasi, serta komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada akses terhadap keadilan. Sementara itu, faktor penghambat meliputi kendala jaringan internet dan gangguan sistem pada saat pengunggahan dokumen, keterbatasan literasi digital sebagian masyarakat, serta masih perlunya sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, optimalisasi implementasi e-Court memerlukan peningkatan kualitas infrastruktur teknologi, penguatan kompetensi aparatur, serta sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat secara berkesinambungan agar penerapan e-Court dapat berjalan secara efektif, inklusif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
No other version available