Text
ANALISIS KRITIS PENGATURAN DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA
Penegakan hukum pidana yang efektif bergantung pada integritas proses peradilan yang bersih dari segala intervensi. Praktik obstruction of justice secara konseptual mencederai keadilan dan wibawa hukum, namun pengaturannya dalam hukum pidana positif Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi yang memicu kompleksitas implementasi serta disparitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah: pertama, bagaimana eksistensi dan perumusan tindak pidana obstruction of justice diatur dalam hukum pidana positif Indonesia; dan kedua, bagaimana analisis kritis terhadap efektivitas sanksi pidana dan perangkat hukum yang ada dalam menanggulangi tindak pidana tersebut serta dampaknya terhadap terwujudnya keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data bertumpu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi obstruction of justice berkonfigurasi secara plural. Pada KUHP lama, pengaturannya tersebar pada Pasal 221, 222, dan 224. Seiring pembaruan, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menatanya lebih sistematis dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan (khususnya Pasal 281 dan 282). Sementara itu, aturan khusus (lex specialis) terdapat dalam Pasal 21 UU Tipikor yang jangkauannya baru saja dikoreksi dan dipersempit melalui Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025 guna menjamin kepastian hukum. Secara kritis disimpulkan bahwa efektivitas sanksi pidana tidak dapat diukur semata dari tingginya ancaman hukuman, melainkan dari kejelasan norma (lex certa), konsistensi penegakan, dan kapasitas sarana pendukung (seperti perlindungan saksi). Dampaknya terhadap keadilan baru akan terwujud nyata apabila penegak hukum mampu menyeimbangkan tindakan represif pelindungan proses hukum dengan penghormatan terhadap asas legalitas, hak prosedural tersangka, serta imunitas profesi advokat guna mencegah over-criminalization.
No other version available