Text
ANALISIS PENAFSIRAN UNSUR PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP KASUS PENGGUNA NARKOTIKA STUDI KASUS PUTUSAN (NOMOR 721/Pid.Sus/2025/PN Pbr)
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia masih menimbulkan permasalahan, khususnya dalam penerapan pasal terhadap pengguna narkotika yang sering disamakan dengan pelaku peredaran gelap. Salah satu contohnya terdapat dalam Putusan Nomor 721/Pid.Sus/2025/PN.Pbr, di mana terdakwa yang berdasarkan fakta persidangan merupakan pengguna narkotika justru dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada dasarnya ditujukan bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, yaitu kesesuaian penerapan Pasal 114 ayat (1) terhadap pengguna narkotika dengan asas legalitas dan asas kesalahan, serta implikasinya terhadap hak hukum terdakwa dalam Putusan Nomor 721/Pid.Sus/2025/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, metode penelitian yang mengkaji hukum sebagai suatu sistem norma atau kaidah yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin, putusan pengadilan, serta berbagai bahan hukum lainnya untuk menjawab isu hukum yang diteliti. Berbeda dengan penelitian hukum empiris yang menggunakan data lapangan, penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan, menafsirkan, dan menganalisis norma hukum serta memberikan argumentasi hukum terhadap permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (1) dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan asas legalitas dan asas kesalahan karena terdakwa tidak terbukti memiliki tujuan untuk mengedarkan narkotika, melainkan hanya untuk digunakan sendiri. Penerapan pasal tersebut berimplikasi pada hilangnya kesempatan terdakwa memperoleh rehabilitasi, dijatuhkannya pidana yang lebih berat, serta berkurangnya kepastian hukum dan keadilan bagi pengguna narkotika.
No other version available