Text
UPAYA PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN ANAK SEBAGAI KORBAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KUANTAN SINGINGI
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai korban merupakan permasalahan yang memerlukan perhatian serius karena anak merupakan kelompok yang rentan terhadap dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat kecelakaan. Di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, permasalahan tersebut berkaitan dengan berbagai faktor yang menyebabkan anak menjadi korban, baik faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya penanggulangan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya anak sebagai korban tabrak motor di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi serta mengetahui upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai korban tabrak motor di wilayah tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai permasalahan yang dihadapi serta menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan upaya perlindungan dan keselamatan anak sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak yang berkaitan dengan penanganan kecelakaan lalu lintas, serta didukung data sekunder melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai korban terdiri atas faktor internal, yaitu faktor keluarga, lingkungan, kurangnya pengetahuan lalu lintas, dan usia, serta faktor eksternal berupa faktor manusia, penegak hukum, dan sarana prasarana. Upaya penanggulangan dilakukan melalui upaya pre-emtif berupa seminar, sosialisasi, ceramah, dan penyuluhan; upaya preventif melalui patroli, operasi rutin dan operasi khusus serta razia kendaraan; dan upaya represif melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penghentian penyidikan (SP3) apabila memenuhi ketentuan hukum.
No other version available