Text
TANTANGAN ASSET RECOVERY TERHADAP ASET KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Perkembangan teknologi rantai blok (blockchain) melahirkan aset kripto yang, di satu sisi, mendisrupsi hukum kebendaan konvensional, dan di sisi lain kian intensif dimanfaatkan sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena karakteristiknya yang desentralistik, lintas yurisdiksi, dan bersifat pseudonim. Instrumen hukum acara pidana Indonesia, baik KUHAP Lama, KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pada dasarnya masih dirancang dengan paradigma sistem keuangan tersentralisasi berbasis lembaga perantara, sehingga aparat penegak hukum menghadapi hambatan prosedural dan teknis yang signifikan dalam melakukan pelacakan, penyitaan, hingga perampasan aset digital yang tidak berwujud tersebut, sebagaimana tercermin dari berbagai kasus konkret seperti Fitri Crypto, Indra Kenz, PT Asabri, dan Choong Yeng Seng. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan: pertama, bagaimana kualifikasi yuridis dan keabsahan penyitaan aset kripto sebagai objek asset recovery TPPU berdasarkan hukum positif Indonesia; dan kedua, bagaimana formulasi kebijakan hukum pidana (penal policy) yang ideal untuk mengatasi hambatan institusional dan teknis dalam pelaksanaan asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif terbatas terhadap Amerika Serikat dan Singapura, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hermeneutika dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kualifikasi yuridis dan keabsahan penyitaan aset kripto sebagai objek asset recovery tindak pidana pencucian uang di Indonesia masih mengalami kekosongan hukum yang sistemik. Meskipun diakui sah sebagai bukti elektronik dan harta kekayaan, regulasi sitaan secara historis dirancang untuk benda fisik. Ketiadaan hukum acara untuk memaksa penyerahan kunci privat membuat negara hanya menyita data, namun gagal menguasai nilai ekonomis aset secara nyata, sehingga memicu disparitas dalam eksekusi putusan pengadilan. Formulasi kebijakan ideal yang direkomendasikan meliputi penguatan KYC dan freeze without delay, reformulasi norma kustodi kunci privat, pengesahan non-conviction based asset forfeiture melalui RUU Perampasan Aset, serta penguatan struktur kelembagaan dan budaya hukum aparat penegak hukum secara simultan.
No other version available