Text
DAMPAK PSIKOLOGIS PELAKU JUDI ONLINE SEBAGAI PERTIMBANGAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024, serta menganalisis upaya yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Kejaksaan Negeri Kmpar, dan Polres Kabupaten Kampar dalam meningkatkan kesadaran hukum penyelenggara pemilihan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 yang melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan saksi pasangan calon di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu. Dari latar belakang di pendahuluan sebagaimana disebutkan di atas; maka masalah pokok dalam penelitian ini ada dua, yaitu: Pertama, efektivitas penindakan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024. Kedua, hambatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar dalam meningkatkan upaya kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kampar Tahun 2024. Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana pemilihan oleh Sentra Gakkumdu dalam Pilkada Kampar Tahun 2024 telah berjalan cukup efektif, yang ditunjukkan dengan adanya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam proses penanganan perkara hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan. Namun demikian, efektivitas tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain rendahnya kesadaran hukum penyelenggara pemilihan, lemahnya pengawasan internal, keterbatasan waktu penanganan perkara, serta adanya faktor budaya hukum yang belum mendukung integritas pemilihan. Upaya preventif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilihan, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal sehingga masih ditemukan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
No other version available