Text
PROBLEMATIKA VICTIM'S VETO DALAM KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU PEMULA: TINJAUAN VIKTIMOLOGI (STUDI PUTUSAN NOMOR 56/PID.B/2026/PN PBR)
Pergeseran paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) dihadapkan pada hambatan prosedural berupa Victim’s Veto (hak veto korban). Syarat mutlak persetujuan korban dalam Perpol No. 8/2021, Perja No. 15/2020, dan PERMA No. 1/2024 memicu privatisasi hukum pidana yang memaksa penjatuhan pidana penjara murni terhadap pelaku pemula (first offender). Hal ini terefleksi dalam Putusan PN Pekanbaru Nomor 56/Pid.B/2026/PN Pbr, di mana Terdakwa divonis 1,5 tahun penjara akibat penolakan damai korban korporasi, padahal barang bukti telah dikembalikan utuh (restitusi objektif) sebelum persidangan. Rumusan Masalah, bagaimana rasionalitas pertimbangan Hakim menjadikan "ketiadaan perdamaian dengan korban" (Victim's Veto) sebagai justifikasi mutlak penjatuhan pidana penjara bagi pelaku pemula pada tindak pidana harta benda dalam Putusan Nomor 56/Pid.B/2026/PN Pbr serta bagaimana konstruksi ideal kewenangan Hakim untuk mengesampingkan Victim's Veto (Judicial Override) agar hak pelaku pemula atas keadilan restoratif tetap terjamin, ditinjau dari perspektif viktimologi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang bersifat preskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (Putusan PN Pekanbaru No. 56/Pid.B/2026/PN Pbr). Bahan hukum dianalisis secara kualitatifnormatif menggunakan penafsiran sistematis dan teleologis, dengan teknik penarikan kesimpulan melalui silogisme deduktif. Hasil Penelitian, pertimbangan Majelis Hakim yang menjadikan "ketiadaan perdamaian" sebagai faktor pemberat pidana terbukti problematis karena mengimpor norma administratif ke tahap ajudikasi serta bertentangan dengan tujuan pemidanaan Pasal 51 huruf c KUHP Nasional. Terwujudnya restitusi objektif seharusnya melayakkan Terdakwa menerima sanksi nonkustodial (rechterlijk pardon, pidana pengawasan, atau kerja sosial) tanpa terhalang ketiadaan maaf subjektif korban, serta konstruksi ideal berupa Conditional Judicial Override berbasis empat pilar: syarat kumulatif substantif, forum dengar pendapat & uji proporsionalitas, sanksi alternatif terukur, serta akuntabilitas dan pengawasan berlapis. Konstruksi ini merekonstruksi hak korban menjadi hak atas pemulihan (restitusi) yang bersifat wajib dan hak partisipasi yang bersifat prosedural guna mencegah terjadinya reverse victimization.
No other version available