Text
Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Mandiri Di Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019
ABSTRAK Di Negara Indonesia selalu mengupayakan kesehatan masyarakatnya untuk membangun bangsa menjadi lebih baik lagi, serta mengurangi dampak-dampat penyakit dan berkurangnya masyarakat yang sakit. Pemerintah selalu ingin menciptakan pelayanan kesehatan yang memadai agar masyarakat selalu dalam keadaan sehat. Indonesia tidak hanya memajukan dalam hal pendidikan saja namun juga dalam hal kesehatan. Kompetensi Petugas Pemberi Layanan berkaitan dengan pengetahuan dan keramahan petugas dalam memberi layanan serta kemampuan mereka untuk menginspirasi kepercayaan dan kenyamanan bagi pengguna layanan. Aspek yang harus diberikan oleh suatu kantor pelayanan terhadap masyarakat yaitu dengan memberikan respon yang baik, cepat dan tanggap dalam menanggapi setiap keluhan masyarakat serta memberikan pelayanan yang maksimal khusunya dalam setiap pelayanan. Pembinaan personil di Kantor Pemenuhan sarana dan prasarana berhubungan langsung dengan penilaian pertama dari masyarakat. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam : 1) Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Mandiri Di Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2009?. 2. Kendala Dalam Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Mandiri Di Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2009? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Obsevational Research ( penelitian lapangan ) dengan menggunkan metode alat pengumpul data yaitu dengan cara melakukan wawancara Tanya jawab. Penelitian ini juga mengunakan Metode Survey yang bersifat Deskriptif Analisis yaitu dengan cara meneliti secara langsung terhadap data yang ada serta dengan didukung data primer dan data sekunder. Hasil penelitiannya ialah Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), tenaga kesehatan merupakan pokok dari subsistem SDM kesehatan, yaitu tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur utama dari subsistem ini adalah perencanaan, pendidikan dan pelatihan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan. Dalam “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dalam Pasal 1 ayat (1) berbunyi : Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi Terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.†Dimana praktik kedokteran ini harus memiliki izin atau surat izin praktik yang dijelaskan dalam “Pasal 1 ayat (4) bahwa : Surat izin praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Masyarakat masih merasakan bahwa proses pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan masih terkesan kurang baik di mata masyarakat, seperti proses yang berbelit-belit, tidak adanya transparansi dan juga melelahkan.
No other version available