Text
Analisis Yuridis Gugatan Pmh (Perbuatan Melawan Hukum) Berdasarkan Perjanjian Para Pihak Dalam Perkara No.166/Pdt/2021/Pt Pbr
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undangundang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah yakni : bagaimana penerapan pasal 1365 KUHPER pada perkara NO.166/PDT/2021/PT PBR dan Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan NO.166/PDT/2021/PT PBR Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan permasalahan tersebut dengan metode normatif / kualitatif berdasarkan dari putusan pengadilan tingkat II dengan NO.166/PDT/2021/PT PBR, sifat penelitian ini menggunakan deskriptif kan penerapan pasal 1365 KUHPERDATA dan bagaimana pertimbangan hakim terkait perkara yang di teliti pada penelitian ini. Kemudian disimpulkan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya adanya kontradiksi antara posita (fundamentum petendi) dan petitum dalam suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan bila mengajukan banding hanya akan diterima gugatan sebagian yaitu apa yg lebih menjurus dan lebih signifikan dari perkara tersebut menurut analisa yuridis dan pendapat dari para majelis hakim. Maka di tetapkan lah bahwasanya gugatan sebagian tersebut yang diterima pada pengajuan gugatan banding adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)
No other version available