Text
Tinjauan Keabsahan Transaksi Jual Beli Online Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Menurut Kuh Perdata (Studi Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru)
CV. Dwi Karya Jaya adalah salah satu perusahaan atau pemberi kerja di kabupaten Rokan Hilir yang melakukan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan denda kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai. Prinsipprinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi pedoman BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya mengelola iuran, seharusnya iuran dari CV. Dwi Karya Jaya atau kewajiban perusahaan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu terjadi sengketa secara perdata antara CV. Dwi Karya Jaya selaku peserta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Dumai. Dalam tesis yang berjudul “Penyelesaian Tunggakan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Studi Kasus CV. Dwi Karya Jaya)” ini dibahas di permasalahan, yaitu: Faktor penyebab terjadinya tunggakan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh CV. Dwi Karya Jaya dan Penyelesaian Tunggakan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Studi Kasus CV. Dwi Karya Jaya). Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian empiris. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan dari hasil wawancara, Undang-Undang, literatur, jurnal, skripsi, tesis, makalah, surat kabar dan kamus hukum. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab Terjadinya Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh CV Dwi Karya Jaya adalah karena CV Dwi Karya Jaya mengalami kesulitan dalam kondisi keuangan Perusahaan Beban keuangan yang sulit menyebabkan perusahaan mengalami Financial Distress. Kondisi financial distress tergambar dari ketidakmampuan atau tidak tersedianya dana untuk membayar kewajiban yang telah jatuh tempo. Penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan antara CV. Dwi Karya Jaya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai sudah melewati penyelesaian jalur non-litigasi (di luar pengadilan) berupa negosiasi dan mediasi dengan melibatkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kendati demikian, proses penyelesaian melalui jalur non-litigasi tidak berhasil. Setelahnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan somasi atau peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, namun kembali tidak membuahkan hasil. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai memutuskan untuk menempuh jalur litigasi (jalur hukum/pengadilan) dengan mengajukan gugatan perdata sederhana terhadap CV Dwi Karya Jaya. Upaya litigasi melalui mekanisme gugatan sederhana berhasil diselesaikan dengan amar putusan berupa Akta Perdamaian, yang mana CV. Dwi Karya Jaya sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan
No other version available