Text
Analisis Yuridis Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Berdasarkan LP/02/I/2020/RIAU/RES INHIL saudara Muhammad Afdhol membuat laporan telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan Dimana telah ditemukan BBN (Bahan Bakar Nabati) atau FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ditongkang Royal Palma XXX yaitu dibagian slope Tank sebelah kiri sebanyak lebih kurang 1.557 Liter dan dibagian slope Tank sebelah kanan sebanyak lebih kurang 9.552 Liter. Sehingga terdakwa dituntut dan diancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan putusan hakim pada tanggal 09 Juli 2020 atas perkara Nomor Putusan 91/Pid.B/2020/PN.Tbh kepada seluruh terdakwa yakni, terdakwa I Maswandi Als Wandi Bin Makmur, Terdakwa II Teguh Setiawan Bin Maslan, dan Terdakwa III AJji Nurjana Bin Maspar yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair menjadi hal yang sangat menarik untuk di tinjau kembali. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini menetapkan 2 pokok permaslahan yaitu: pertama, Bagaimana Proses Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Sehingga Di Vonis Bebas Dalam Perkara Nomor 91/Pid.B/2020/PN.Tbh. Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Nomor 91/Pid.B/2020/PN.Tbh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu sebuah studi dengan mempelajari dokumen berkas Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Nomor 91/Pid.B/2020/PN.Tbh. Dengan melakukan penjabaran terhadap penerapan dan pertimbangan putusan hakim. Berdasarkan sifatnya, penelitian yang peneliti lakukan ini tergolong penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan data-data yang diteliti mengenai permasalahan yang penulis angkat agar dapat memperkuat teori-teori yang telah ada. Hasil penelitian dapat diketahui, pertama; Bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dikarenakan tidak terpenuhinya unsur kedua, oleh karena salah satu unsur dari Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan. Kedua; Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara Nomor 91/Pid.B/2020/PN.Tbh dinilai sudah tepat. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tidak menemukan kesalahan pada perbuatan Terdakwa (mens rea), oleh karena salah satu unsur dari Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terpenuhi.
No other version available