Text
Implementasi Akad Pembiyaan Kafalah Bil Ujrah Bagi Mahasiswa pada Bmt Darussalam Fakultas Agama Islam Riau Pekanbaru Perspektif Ekonomi Syariah
Semakin berkembangnya aktivitas ekonomi umat, membuat kebutuhan masyarakat semakin beragam, seperti pada kegiatan akad pembiayaan yang telah berkembang diantaranya adalah dalam bentuk pembiayaan take over (pengalihan hutang), diantaranya melalui akad pembiayaan Kafalah bil Ujrah. Penelitian ini berdasarkan kondisi bahwa secara umum pembiayaan Kafalah bil Ujrah yang dilakukan oleh BMT Darussalam FAI UIR adalah dalam rangka membantu mahasiswa yang dalam kesulitan pembayaran SPP dan SKS. Penelitian ini ingin melihat bagaimana Implementasi pembiayaan Akad Pembiayaan Kafalah bil Ujrah bagi Mahasiswa pada BMT Darussalam Fakutas Agama Islam Universitas Islam Riau Pekanbaru dalam perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) dan kajian pustaka (literatur review). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan kuisioner online. Teknik analisa data berdasarkan analisa persentase, dan analisis induktif melalui pendekatan analisis deskiptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, implementasi akad pembiayaan Kafalah bil Ujrah bagi mahasiswa pada BMT Darussalam FAI UIR Pekanbaru telah berjalan dengan baik dan semestinya yaitu berdasarkan penilaian tingkat pelaksanaan variabel penelitian yaitu tingkat pelaksanaan atau implementasi akad pembiayaan akad Kafalah bil Ujrah dan tingkat pelaksanaan atau implementasi rukun dan syarat sah dari pembiayaan Kafalah bil Ujrah. Kedua, implementasi akad pembiayaan Kafalah bil Ujrah bagi mahasiswa pada BMT Darussalam FAI UIR Pekanbaru dari pandangan Ekonomi Syariah terutama dari perspektif jumhur ulama dan ulama fiqh kontemporer adalah boleh (mubah) atau telah sesuai dengan Ekonomi Syariah. Ketiga, Implementasi akad pembiayaan Kafalah bil Ujrah bagi mahasiswa pada BMT Darussalam FAI UIR Pekanbaru dari pandangan Ekonomi Syariah terutama dari perspektif Fatwa DSN MUI No. 11 tahun 2000 tentang Kafalah dan Fatwa DSN MUI No. 57 tahun 2007 tentang L/C dengan Kafalah bil Ujrah adalah boleh (mubah) atau telah sesuai dengan Ekonomi Syariah.
No other version available