Text
Praktek Jual Beli Gula Aren Di Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal Menurut Ekenomi Syariah
Jual beli dalam konteks kekinian adalah sebuah transaksi dimana terdapat rukun dan syarat yang harus dilakukan oleh seorang penjual dan pembeli, dan juga untuk membantu dan tolong menolong satu sama lain. Sebagian besar penduduk Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal menjadi petani namun tidak sedikit juga yang menjadi penjual gula aren sebagai salah satu mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana praktek jual beli gula aren di Desa Ranjo Batu Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal menurut Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek jual beli gula aren di Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal menurut Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah berjumlah tujuh orang yang mana dibagi dari penjual, pembeli, dan tokoh Agama Desa Ranjo Batu Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli gula aren yang dilakukan di Desa Ranjo Batu Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal cukup baik karena pelaksanaan jual beli gula aren cukup sesuai dengan rukun dan syarat sahnya jual beli dalam aspek hukum Islam, dan dapat dikatakan sah juga karena objek barang yang diperjualbelikan jelas bentuk zat dan juga ukurannya. Pada saat jual beli yang dilakukan barang yang diperjualbelikan nyata adanya dan pembeli melihat langsung objek barang tersebut. Penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli dengan rasa saling suka dan tidak saling merugikan antara kedua belah pihak. Namun para penjual dan pembeli belum mengetahui sepenuhnya bahwa apa yang telah dijalankan selama ini telah memiliki kesesuaian dengan prinsip Ekonomi Islam.
No other version available