Text
Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa (Di Desa Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau)
AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Di Desa Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau) ABSTRAK DEDE ILHAM Akuntabilitas diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan Apa saja hambatan-hambatan Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau. Penelitian ini melihat berdasarkan pandangan Mardiasmo yang menyebutkan bahwa Akuntabilitas terdiri dari dua macam yaitu Akuntabilitas Vertikal dan Akuntabilitas Horizontal. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan deskripsi analitis dari kata-kata tertulis dan perilaku objek yang diamati. Dalam penelitian ini, penentuan informan ditetapkan secara sengaja. Data yang dikumpulkan terdiri dari 3 teknik, diantaranya, observasi, wawancara serta dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Akuntabilitas vertikal Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kota Baru Seberida belum berjalan dengan baik, dikarnakan tidak Tersedianya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu untuk dilaporkan ke pemerintah yang lebih tinggi. Tidak tercapainya pengelolaan keuangan yang baik untuk di pertangunggung jawabkan ke Pemerintah yang lebih tinggi. Akuntabilitas Horizontal Pemerintah Desa Kota Baru Seberida dalam pengelolaan Dana Desa dapat disimpulkan, mulai dari Terlambatnya pengumuman mengenai pengelolaan keuangan desa, tidak terciptanya keterbukaan dalam rapat penting dimana masyarakat ikut memberikan pendapatnya, kurangnya sistem pemberian informasi kepada publik yang mudah dijangkau, tidak adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan, dapat disimpulkan bahwa Akuntabilitas Pemerintah Desa Kota Baru Seberida dalam Pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya tercaipai dikarenakan ada beberapa faktor kendala atau hambatan yang terjadi.
No other version available