Text
Faktor-Faktor Yang Menghambat Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan
Aparatur Sipil Negara adalah sosok yang masih sering dikaitkan dengan pandangan miring seperti prilaku korupsi, kolusi, nepotisme, tidak disiplin, tidak kompeten, birokrasi yang panjang, inefesiensi hingga penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab. Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 1980 yang berisi tentang ketentuan-ketentuan kewajiban, larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, penjatuhan hukuman disiplin dan berlakunya keputusan hukuman displin. Berdasarkan data yang telah diuraikan dan diperkuat dengan observasi awal yang telah dilakukan, masih banyak terdapat pegawai yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya, terutama pegawai honorer yang diberdayakan. Masih tingginya tingkat ketidakhadiran atau keterlambatan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dikarenakan kurang tegasnya sanksi yang diberikan, Masih rendahnya kinerja aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan Kabupaten pelalawan. Berdasarkan fenomena tersebut dalam penulisan tesis ini akan mengkaji “Bagaimanakah faktor-faktor penghambat Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan” Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, Penelitian ini pada dasarnya mendeskripsikan Faktor-faktor penghambat Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan yakni, Masih banyak terdapat pegawai yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya, terutama pegawai honorer yang diberdayakan, yang sejatimya bertujuan untuk dapat membantu meningkatan pelayanan administrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan. Masih tingginya tingkat ketidakhadiran atau keterlambatan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dikarenakan kurang tegasnya sanksi yang diberikan, sejauh ini sanksi yang diberikan hanyalah pemotongan gaji pegawai sesuai dengan keterlambatan/ketidakhadiran. Namun jika dilihat beberapa tahun sanksi ini masih belum dapat merubah kinerja dan kedisiplinan para pegawai khususnya pegawai honorer.
No other version available