Text
Analisis Tatakelola Pemerintah Pada Pengelolaan Keuangan Kelurahan Sungai Rangau Di Kecamatan Rantau Kopar
ABSTRAK Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengelolaan dana kelurahan sungai kecamatan rantau kopar kabupaten rokan hilir untuk mewujudkan pembangunan di kelurahan sungai rangau. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 memberi wewenang kepada pemerintah desa sebagai unit pemerintah terkecil untuk secara mandiri mengelola keuangannya. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan menganalisis data yang terkait dengan pengelolaan keuangan berupa wawancara da data sekunder yang diperoleh dari Kelurahan Sungai Rangau kemudian membandingkannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan keuangan Kelurahan Sungai Rangau tidak sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini terlihat dari segi pelaporan keuangan kelurahan sungai rangau tidak menggabungkan seluruh laporan pada minggu kedua bulan Juli yang dikarenakan RKA-DPA Perubahan Tahap 3 baru tersedia di akhir bulan 11 Tahun 2020. Transparansi pengelolaan keuangan belum memenuhi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena laporan APBDes dan kegiatan tidak dapat diakses oleh masyarakat melalui papan pengumuman, baliho, ataupun website, selain itu pemerintah tidak transparan pada masyarakat terkait kriteria penerima penanganan bencana alam non alam covid-19.
No other version available