Text
Evaluasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran ( Studi Kasus Kecamatan Sukajadi )
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengusaha restoran diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah daerah sebesar 10% dari setiap makanan yang dipesan oleh orang yang makan di restoran. Tetapi kenyataannya di Kota Pekanbaru Khususnya di Kecamatan Sukajadi masih banyak pengusaha restoran yang tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui Evaluasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Kecamatan Sukajadi). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian diskriptif kuantitatif. Sementara itu, analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif (analisa data dengan satu variabel). Setelah data terkumpul, maka data tersebut kemudian penulis klasifikasikan sesuai dengan kebutuhan analisa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui hasil jawaban responden tentang Evaluasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran (Studi Kasus Kecamatan Sukajadi) dari keseluruhan indikator dan sesuai dengan teknik pengukuran berada pada interval “Cukup Terlaksana” dengan persentase 43%. Hal ini dinilai cukup terlaksana karena masih ada beberapa restoran yang yang belum dibebankan pajak oleh pemerintah Kota Pekanbaru, seterusnya sanksi yang diberikan oleh pemerintah Kota Pekanbaru belum merata secara keseluruhan sehingga masyarakatpun lalai dalam membayar pajak restoran mereka. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah Kota Pekanbaru juga belum mampu menyadarkan pemilik restoran yang ada di Kota Pekanbaru hal ini dikarenakan pegawai pajak belum mampu mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran dengan baik dan jelas kepada pemilik restoran yang ada di Kota Pekanbaru.
No other version available