Text
Pengelolaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2020 Pada Bidang Pembangunan Di Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
Penelitian ini memiliki fenomena pada Pengelolaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2020 Pada Bidang Pembangunan,hal ini di buktikan dengan pembangunan Gedung TK dan Kegiatan Polindes yang tidak berjalan dengan efektif dan tidak tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2020 Pada Bidang Pembangunan Di Nagari Sungai Aua.Kemudian menganalisis apa saja yang menjadi hambatan Pemerintahan Nagari Sungai Aua dalam pengelolaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2020 Pada Bidang Pembangunan. Menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 113 Tahun 2014 Tentang Keuangan Desa. Di dalamnya terdapat tahapan-tahapan pengelolaan yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Metode Penelitian Kualitatif adalah penelitian untuk mengetahui dan memahami tentang apa saja yang menjadi subjek penelitian contohnya perilaku, persepsi, tindakan dan motivasi secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata kata dan bahasa. Hasil dari penelitian ini adalah Pengelolaan Dana Nagari Tahun 2020 Pada Bidang Pembangunan Di Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dalam indikator Perencanaan tidak berjalan efektif, dalam indikator pelaksanaan dan penatausahaan juga tidak berjalan dengan efektif, kemudian pada indikator pelaporan dan pertanggung jawaban sudah di lakukan dengan baik. Faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan dana nagari adalah Regulasi, SDM, Kewenangan dan Partisipasi Masyarakat.
No other version available