Text
Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Kinerja Kepala Desa Di Deesa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Kinerja Kepala Desa
adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar program atau kegiatan
pemerintah desa bisa berjalan efektif dan efisien, sesuai rencana dan ketentuan yang
telah ditetapkan. Hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa
sebagai mitra kerja antara legislatif dan eksekutif di desa. Hubungan tersebut sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diwujudkan
dalam bentuk kedudukan Badan Permusyawaratan Desa yang sejajar dengan
Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan utama
untuk mendeskripsikan dan menggambarkan segala bentuk Pemerintah Desa
Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dalam menerapkan Fungsi
Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil
penelitian ini disimpulkan bahwa Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap
Kinerja Kepala Desa dalam bentuk pengawasan lansung dan pengawasan tidak
lansung belum berjalan dengan baik, kendalanya kurangnya Sumber Daya Manusia
yang kompeten dan secara kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa belum
mempunyai kesekretariatan sehingga menyebabkan Badan Permusyawaratan Desa
belum terkelola dengan baik sebuah lembaga
No other version available