Text
Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Dalam Menangani Laporan Pengaduan Maladministrasi Masyarakat Di Kota Pekanbaru Tahun 2020
Sudah menjadi salah satu tolak ukur dalam menilai keberhasilan program reformasi yang dilaksanakan pemerintah dilihat dari kualitas pelayanan publik. Dengan kata lain, pelayanan publik dan reformasi birokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal ini, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia yang berada ditingkat pusat ataupun daerah adalah yang paling berwenang untuk mengawasi dan menilai pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi. Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan fungsinya untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2008 dengan cara menerima laporan pengaduan dugaan maladministrasi, pemeriksaan substansi, menindaklanjuti laporan, intervensi atas prakarsa sendiri, koordinasi kerjasama dengan lembaga, membangun jaringan kerja, dan upaya pencegahan maladministrasi dengan menggunakan planning, organizing, actuating, serta controlling. Selain menerima laporan, Ombudsman harus menyelesaikan laporan pengaduan dari masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011. Maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dalam menangani laporan pengaduan maladministrasi masyarakat di Kota Pekanbaru Tahun 2020. Metode penelitian ini adalah menetapkan penelitian kualitatif tipe deskriptif dengan teknik pengumpulan data ialah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Maka hasil wawancara yang penulis lakukan bahwasanya Ombudsman sudah mengawasi pelayanan publik dan sudah memenuhi tugas agar lebih ditingkatkan supaya dalam hal penyelesaian laporan pengaduan maladministrasi dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
No other version available