Text
Analisis Tentang Pembayaran Nafkah Iddah Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Tembilahan
Pengertian perkawinan menurut undang-undang perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun setiap perkawinan tidak berjalan sesuai dengan tujuan tersebut, kadangkala bisa berakhir pada perceraian karena alasan tertentu. Begitu faktanya yang terjadi di Kota Tembilahan tepatnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Tembilahan. Kasus perceraian kian tahun semakin meningkat. Permasalahan pokok yang diangkat adalah Bagaimana proses penyelesaian nafkah iddah di Pengadilan Agama Tembilahan dan Berapa besaran nafkah iddah yang ditetapkan Pengadilan Agama Tembilahan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sehingga peneliti akan melakukan survei langsung kelapangan. Lokasi yang dipilih untuk menjawab persoalan dalam skripsi ini adalah wilayah hukum Pengadilan Agama Tembilahan. Peneliti melakukan wawancara dengan hakim, panitera dan pihak berperkara dan menganalisis 3 Putusan. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode induktif yakni dengan menggabungkan dalil-dalil khusus ke umum. Angka perceraian di Pengadilan Agama Tembilahan cukup tinggi. Faktor-faktor yang menjadi sebab cerai adalah perselingkuhan, meninggalkan salah satu pihak, karena mabuk, madat dan berjudi, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, ekonomi dan yang paling banyak adalah faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Alasan ini menjadi dominan karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga yang melemah yang menimbulkan permasalahan yang kompleks dan pasangan tidak mampu mengatasi perselishan mereka. Kata Kunci: Peningkatan Perceraian, Nafkah Iddah, Faktor Penyeb
No other version available