Text
Implementasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Pekerja Di Pt. Royal Afista Properti Indoraya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja merupakan suatu program yang ditujukan bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Namun tidak semua pekerja di PT. Royal Afista Properti Indoraya menjalankan program keselamatan dan kesehatan kerja tersebut. Dalam penyusunan penelitian ini, penulis menetapkan rumusan masalah yakni yang pertama bagaimanakah implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerja di PT. Royal Afista Properti Indoraya. Kedua, apa saja faktor yang menyebabkan buruh tidak mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja(K3) di PT. Royal Afista Properti Indoraya. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis/ empiris yakni dengan turun ke lapangan untuk mendapatkan data. Kemudian data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan yaitu deduktif yang mana mengambil kesimpulan dari yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa: Pertama, implementasi terhadap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada PT. Royal Afista Properti Indoraya sudah dilaksanakan seperti penyediaan alat pelindung diri (APD), hanya saja tidak semua pekerja menjalankan program keselamatan dan kesehatan kerja. Kedua, faktor-faktor yang menyebabkan pekerja tidak mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT. Royal Afista Properti Indoraya memiliki beragam faktor, salah satunya yaitu kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya menggunakan APD saat bekerja. Faktor lainnya yaitu pihak PT. Royal Afista Properti Indoraya tidak tegas dalam menegakkan aturan wajib menggunakan APD saat bekerja
No other version available