Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Ptpn V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas berarti membahas hak-hak pekerja/buruh setelah memenuhi kewajibannya. Hingga saat ini, pemberi kerja masih menganggap pekerja harian lepas sebagai rentan. Pada saat yang sama, pekerja harian lepas sendiri tidak mengetahui apa hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, meskipun tidak ada pihak yang lebih penting dalam kemitraan yang baik, pekerja harian lepas mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemberi kerja karena pengusaha dan pekerja harian saling mendapat manfaat. Peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, UU No. 13 tahun ini, harus dipatuhi dalam menerapkan perlindungan hukum bagi buruh harian lepas. Didalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok sebagai berikut, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang ditinjau dari UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja harian lepas terhadap perselisihan dalam hubungan kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah Penelitian Positif/Penelitian Sosiologis yaitu penelitian yang dilengkapi dengan data empiris yaitu data primer dengan menggunakan data sekunder (dari kepustakaan) dan berdasarkan studi lapangan seperti observasi, wawancara dan survei Penunjang penelitian. Hakikat penelitian terkandung dalam penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan peristiwa-peristiwa di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, menguraikan data awal untuk pertanyaan yang akan diteliti, khususnya yang relevan dengan judul ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas serta upaya hukum terhadap perselisihan dalam hubungan kerja pada PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Perlindungan Hukum terhadap pekerja harian lepas yang bekerja di PTPN V Sei Garo sudah sesuai, tetapi masih terdapat sedikit permasalahan, Seperti tidak adanya perjanjian kerja secara tertulis yang dilakukan antara perusahaan pemborong dengan pekerja harian lepas bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Serta belum terlaksananya kewajiban perusahaan dalam memberikan hak pekerja, seperti masalah tidak didaftarkannya semua pekerja harian lepas pada penyelenggara jaminan social (BPJS) dimana hal ini juga merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
No other version available