Text
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Peredaran Narkotika Golongan I Di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir
Perkembangan masyarakat dalam Era globalisasi saat ini begitu pesat dan mulai beragam yang mengakibatkan kriminalitas dalam kehidupan bermasyarakat, dimana dapat berdampak pada pola pikir masyarakat dalam berinteraksi yang mana perbuatan yang timbul biasanya adalah perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini penulis tertarik dengan permasalahan untuk diteliti dalam skripsi yaitu salah satu kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir yang mana masih aktifnya peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum polsek Kuantan Hilir serta wilayah tersebut menjadi daerah yang strategis dalam peredaran narkotika. Berdasarkan hasil wawancara bersama Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir benar adanya bahwa masih terdapat kasus peredaran nakotika yang terjadi di wilayah tersebut. Jadi dengan masih aktifnya peredaran narkotika itu maka akan memberikan dampak buruk bagi generasi muda terutama di wilayah hukum polsek Kuantan Hilir sehingga perlu adanya upaya dari pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika tersebut. Masalah pokok dalam penelitian adalah apa faktor penyebab peredaran narkotika golongan I di wilayah hukum polsek kuantan hilir dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika golongan I di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris atau penelitian hukum sosiologis.Serta sifatpenelitian ini adalah deskriptif analisis, sedangkan alat untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melaluiwawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa faktor penyebab peredaran narkotika, diantaranya faktor personal dimana para pelaku mengalami masalah pribadi yang menyerang mental dan psikis mereka sehingga menjerumuskan dalam kasus narkotika. Kedua, faktor keluarga dimana pelaku mengalami masalah didalam keluarga baik itu broken home atau kurangnya perhatian dari orang tua. Ketiga, faktor ekonomi dimana pelaku mengalami kesulitan dalam ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari atau melakukan upaya demi mendapatkan uang dengan mengedarkan narkotika. Keempat, faktor teknologi dimana dengan canggihnya teknologi saat ini memudahkan para pengedar narkotika untuk menjual dan mencari mangsanya. Kelima, faktor daerah yang strategis menguntungkan bagi pelaku yaitu mempermudah kegiatan transaksi narkotika. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi yaitu upaya pre-emtif dilakukan dengan mengadakan penyuluhan di tingkat dasar seperti di sekolah, dan lainnya serta dengan pembuatan slogan untuk menjauhi narkotika. Selanjutnya, upaya preventif dilaksanakan dengan melakukan razia serta patroli polisi. Sedangkan, upaya represif dilaksanakan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur dan memberikan sanksi atau hukuman kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
No other version available