Text
Analisis Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Melayu Di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Perspektif Hukum Islam
Masyarakat asli Desa Batu Ampar menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral yaitu garis keturunan yang ditarik menurut garis keturunan ayah dan ibu yang berarti baik anak laki-laki maupun anak perempuan tidak dibedakan kedudukannya. Kecenderungan sifat sistem kekerabatan parental atau bilateral ini dalam hal pembagian waris adalah melaksanakan sistem individual, dimana harta warisan tersebut terbagi-bagi kepemilikannya kepada ahli waris. Kemudian juga ditemukannya fenomena pembagian waris secara kolektif di antara ahli waris pada masyarakat adat melayu Batu Ampar, hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan tidak tersalurkannya dengan baik harta peninggalan dari orang tua atau pewaris kepada ahli waris. Dalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok yang dibahas yaitu, Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat adat melayu di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat adat melayu di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif-empiris, penelitian normatif-empiris merupakan jenis penelitian yang menggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan berupa wawancara. Sedangkan dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang berarti menggambarkan atau melukiskan secara rinci tentang pokok masalah yang diteliti dan menganalisa secara mendalam terhadap objek yang akan diteliti. Hasil penelitian yang penulis peroleh ialah dalam pelaksanaannya pembagian harta warisan di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir ialah setelah kedua orang tua meninggal dunia barulah warisan dapat dibagikan setelah kedua pewaris (kedua orang tuanya) meninggal dunia. Harta warisan tidak dapat dibagi jika hanya salah satu pewaris yang meninggal dunia, dan pembagian antara anak laki-laki dan perempuan harus secara merata. Dan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat adat melayu Desa Batu Ampar memang tidak sesuai dengan hukum waris Islam yang bersumber dari Al-Qur’an karena pembagiannya berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama para ahli waris apalagi yang menggunakan sistem pewarisan secara kolektif.
No other version available