Text
Pelayanan dlam pemberian Izin Mendirikan Bangunan(Imb)Ppada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih ditemukan jangka waktu penyelesaian tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kinerja Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanaan pelayanan publik terutama pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelayanan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi dan mengetahui apa faktor penghambat pelayanan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teori Sinambela (2014:6). Indikator dari penelitian ini adalah Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelayanan dalam pemberian surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi telah menjalankan fungsi dan kewenangannya namun belum optimal. Adapun faktor penghambat Pelayanan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) belum memenuhi Kuantitas dan Kualitas dan kurangnya informasi terkait pelayanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbasis online bagi masyarakat.
No other version available