Text
Perlindungan Konsumen Akibat Tidak Terlaksananya Higine Sanita Makanan Berdasarkan UUD No.8 Tahun1999(Studi Kasus Rumah Makan Resto Campus Pekanbaru)
Pengertian Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 1 ayat (1) undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. menurut keputusan menteri kesehatan tentang persyaratan higiene sanitasi rumah makan dan restoran bab 1 pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen akibat tidak terlaksananya higiene sanitasi makanan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Rumah Makan Resto Kampus Pekanbaru). Kedua, Apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen akibat tidak terlaksananya Higiene sanitasi makanan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 1999 (Studi Kasus Rumah Makan Resto Kampus Pekanbaru). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Sosiologis (empiris) atau observasi (observational research) yang bersifat deskriptif analisis adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan. Lokasi yang dipilih untuk melakukan penelitian yaitu di Resto Campus marpoyan damai, Pekanbaru. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut : pertama, Bentuk perlindungan yang diberikan terhadap konsumen pada higiene sanitasi Makanan dilihat dari beberapa aspek Perlindungan yaitu Perlindungan yang diberikan oleh pihak Resto Campus, Pihak Konsumen, dan Pihak Dinas Kesehatan. Kedua, faktor hambatan yang diberikan terhadap konsumen pada Higiene sanitasi makanan dilihat dari beberapa aspek yaitu dari pihak Resto Campus, pihak Konsumen, Dan Pihak Dinas Kesehatan.
No other version available