Text
Pengawasan Peredaran Minuman yang tidak Memiliki Izin Edar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Mkanan Kota Pekanbaru Tahun 2020
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan produk minuman tanpa izin edar yang beredar. Terdapat dua tujuan dalam penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan peredaran minuman yang tidak memiliki izin edar oleh BBPOM kota Pekanbaru pada Tahun 2020, 2) untuk mengetahui apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan peredaran minuman yang tidak memiliki izin edar oleh BBPOM kota Pekanbaru tahun 2020. Tipe penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Informan dari penelitian ini terdiri dari Staff Bagaian Penindakan, Staff Bagian Informasi dan Komunikasi, pelaku usaha serta masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan minuman ilegal yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru sudah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dan terlaksana dengan baik. Terhitung dari yang sudah dilakukan oleh instansi BBPOM yang melakukan sidak ke Pasar dan Pusat Perbelanjaan bahkan ke Pabrik produksi yang membantu proses penanganan secara berkala. Selain itu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) juga melakukan kerja sama dengan pihak instansi pemerintahan lainnya serta membangun kerja sama yang baik dengan masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan yang prima terhadap minuman tanpa izin edar.
No other version available