Text
Analisis Akuntabilitas dan Transaparasi Pengelolaan dana Desa di Desa Pulau Banjar Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Singingi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa pada Desa Pulau Banjar Kari Kecematan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Permendgri No 20 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif untuk membuat gambaran situasi yang objektif dan kemudian menarik kesimpulan yang disajikan dalam makalah. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Pulau Banjar Kari dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, telah sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018. Namun, pada tahap penatausahaan dan transparansi belum sepenuhnya sesuai dengan Pemendigri No 20 Tahun 2018 karena dalam tahapan penatausahaan, pembukuan dilakukan oleh Sekretaris Desa yang seharusnya dilakukan oleh Kaur Keuangan. Transparansi belum sesuai karena belum adanya papan informasi mengenai jumlah pengeluaran maupun pemasukan dalam menjalankan kegiatan pengelolaan dana desa.
No other version available