Text
Peyalahgunaan Narkotika Terhadap Remaja di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Jurmaida
Istilah narkoba itu sebenarnya muncul didalam masyarakat untuk mempermudah mengingat-ingat yang diartikn sebagai narkotika dan obat-obat berbahaya atau terlarang. Bahan-bahan berbahaya ini juga termasuk didalamnya zat-zat kimia, limbah beracun, pestisida atau lain-lainnya. Peredaran gelap narkotika banyak melibatkan anak-anak, remaja, pelajar, tempat hiburan, kelompok pekerja dan ibu rumah tangga atau kaum perempuan, bahkan kaum perempuan sering dilirik sebagai alat yang ampuh untuk mengedarkan narkotika. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkotika. Pertama adalah faktor diri, yaitu keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berfikir panjang tentang akibatnya dikemudian hari, keinginan untuk mencoba-coba karena penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, keinginan untuk dapat diterima dalam kelompok atau lingkungan tertentu, dan lari dari permasalahan.kedua faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah,pergaulan dan lain-lain. Dan ketiga adalah faktor kepribadian, yaitu rendah diri, emosi tidak stabil, dan lemah mental. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika dan psikotropika disatu sisi bermanfaat bagi pengobatan atau pelayanan kesehatan. Disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan, yaitu digunakan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi untuk menikmati pengaruhnya. Bahan adiktif lainnya adalah bahan lain yang dapat menyebabkan ketergantungan dan sering disalahgunakan, bahkan menjadi pintu masuk bagi penggunaan narkotika dan psikotropika. Oleh karena bahayanya, peredaran dan pemakaian keduanya diatur dalam undang-undang. Jika dilakukan diluar ketentuan hukum merupakan kejahatan. Kejahatan narkotika dan psikotropika bersifat transnasional, ssehingga perlu dikendalikan dan diawasi secara ketat.
No other version available