Text
Perlindungan Konsumen terhadap Pencatuman Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Jual Beli Handphone Secara Online Bedasarkan UUD No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Klausula baku yang biasanya tercantum dalam transaksi jual beli online adalah tidak menerima pengembalian barang atau refund yang secara tidak langsung telah membatasi hak konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum jika produk barang yang telah disepakati pemesanannya tidak sesuai dengan yang diharapkan saat produk barang tersebut diterima oleh konsumen melalui jasa pengiriman barang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Konsume Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Jual Beli Handphone Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam jual beli Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian empiris, Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskripstif. Perlindungan konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dalam perjanjian secara online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pada dasarnya tidak terlaksana dengan baik dan sangat merugikan konsumen. Konsumen tidak memiliki kebebasan berkontrak sementara pelaku usaha dalam posisi yang lebih dominan tidak menunjukkan itikad yang baik dalam perjanjian jual beli Handphone secara online. Akibat hukum terhadap pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Jual beli online ternyata disalah gunakan produsen dengan memberikan persyaratan yang sangat merugikan bagi konsumen karena yang dipesan di online tidak sama dan berbeda ketika diterima konsumen. Konsumen tidak bias melakukan komplent dan konsumen harus menerima Klausula Eksonerasi dalam pencantuman awal dan pihak pembeli tidak dapat secara leluasa melakukan penawaran terhadap barang yang akan dibelinya, sehingga keadaan tersebut dapat disebut sebagai penyalahgunaan keadaan
No other version available