Text
Pelaksanaan Fungsi Pegawasan DPRD Provinsi Riau terhadap Pengelolaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Daerah No 25 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang, salah satu tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terkait Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan terlaksananya, pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh ke semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar terkoordinasi dalam menjalankan pengelolaan barang milik daerah dengan baik dan memperhatikan strandarisasi yang telah ditetapkan sesuai kondisi daerah masing-masing. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Riau Terhadap Pengelolaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah? Dan Apakah yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Riau Terhadap Pengelolaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah?? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum Sosiologis dengan tekhnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Riau Terhadap Pengelolaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan suatu fungsi yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi lain yang dimiliki DPRD. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan Kendaraan Dinas dilakukan melalui tiga tahapan yaitu tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan, tahapan evaluasi, dan tahapan rapat dengar pendapat umum. Namun semua itu belum berjalan efektif karena masih adanya faktor-faktor yang menjadi penghambat. Hambatan dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Riau Terhadap Pengelolaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalaha. Sumber Daya Manusia ( SDM ), kurangnya Sarana dan Prasarana Bagi Anggota DPRD, dan Kurangnya Komunikasi Anggota DPRD dengan Masyarakat
No other version available