Text
Efektivitas Pemberian Dispensasi Nikah pada Usia Dini Karena Hamil di Luar Nikah di Kota Pekanbaru Ditinjau dari UUD NO 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Tujuan diberikannya dispensasi kepada pemohon yang dalam keadaan hamil pada dasarnya untuk melindungi kepentingan anak sebagaimana yang dinyatakan Pasal 2 Perma No 5 Tahun 2019 namun pada kenyataannya tidak berjalan dengan baik dikarenakan dispensasi yang diberikan untuk mendapatkan izin pernikahan tersebut tidak bertahan lama dikarenakan berujung kepada perceraian sehingga kepentingan anak yang akan dilindungi disinyalir tidak dapat terpenuhi. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana efektivitas pemberian dispensasi nikah pada usia dini karena hamil di luar nikah di Kota Pekanbaru ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, dan Bagaimana problematika dalam pemberian dispensasi nikah pada usia dini karena hamil di luar nikah di Kota Pekanbaru. Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu memberikan gambaran dengan sistematis mengenai pelaksanaan pemberian dispensasi nikah pada usia dini karena hamil di luar nikah di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Efektivitas Pemberian Dispensasi Nikah Pada Usia Dini Karena Hamil Di Luar Nikah Di Kota Pekanbaru Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan adalah belum efektif dikarenakan justru masih banyak sekali perkawinan anak di bawah umur yang dikarenakan hamil diluar nikah mengalami perceraian setelah mendapatkan izin untuk melakukan pernikahan, meskipun pada proses pelaksanaannya dispensasi kawin di pengadilan sudah maksimal diberikan dan mempunyai nilai kemanfaatan untuk melindungi anak yang dikandung. Problematika Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Pada Usia Dini Karena Hamil Di Luar Nikah Di Kota Pekanbaru adalah dispensasi yang diberikan untuk melakukan pernikahan tidak dijalankan dengan sebaik mungkin oleh pihak-pihak pemohon dikarenakan berujung kepada perceraian padahal diberikannya dispensasi tersebut oleh Pengadilan Agama agar pemohon memperoleh hak dapat melangsungkan perkawinan dan negara mengakui perkawinan tersebut dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) walaupun umur pihak pemohon belum mencapai batas usia minimum yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan bisa pemohon bertanggung jawab kepada anak dalam memberikan status yang jelas terhadap anak yang akan dilahirkan.
No other version available