Text
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Pt.Perkebunan Nusantara v Dalam Pelestarian Lingkungan Berdasarkan UUD NO 40 thn 2007 Tentang Perseroan Terbatas
anggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungan pada dasarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bagaimana seharusnya perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap lingkungan sekitar, yang tidak hanya pada sosial masyarakat tetapi juga kepada prinsip sustainable devolapment pada alam sekitar. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu 1. Bagaimana Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial PT. Perkebunan Nusantara V Dalam Pelestarian Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? 2. Apa Yang Menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial PT. Perkebunan Nusantara V Dalam Pelestarian Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? Metode penelitian ini tergolong dalam penelitian observational research yang dilakukan dengan cara survey yaitu dengan penelitian secara langsung menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Adapun penarikan kesimpulan yang penulis gunakan di dalam penulisan ini yaitu dengan penarikan kesimpulan indukatif yang bertolak dari hal-hal yang khusus atau spesifik ke hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dalam pelestarian lingkungan oleh PT.Perkebunan Nusantara V Provinsi Riau pada dasarnya belum terlaksana sebagaimana mestinya mengingat bahwa terdapat beberapa gerakan PT.Perkebunan Nusantara V terhadap lingkungan terutama pada satwa gajah sumatera dengan membuat jalur gajah pada konservasi gajah. Kedua, adapun yang menjadi faktor penghambat pada PT.Perkebunan Nusantara V yaitu berdasarkan wawancara penulis dengan narasumber dapat terjadi karena faktor internal dan eksternal, yaitu perluasan lahan dengan kerjasama pada masyarakat terkait dengan pengembahan lahan sawit, dan disebabkan oleh PT yang bergerak pengelolaan perkebunan yang sama.
No other version available